INHU – Gagal membuang barang bukti, seorang pria berinisial NA alias Nanda (22) diringkus Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu di Jalan Said Kendera, Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pengungkapan ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 1 September 2026 yang resah karena di lokasi tersebut sering terjadi transaksi sabu,” ujar Aiptu Misran, Sabtu (5/9/2026).
Menindaklanjuti laporan, Plt Kanit I Satresnarkoba Aipda Suwandi Nasution bersama Kasat Resnarkoba AKP Rian Onel langsung melakukan penyelidikan.
Saat hendak diamankan di tepi jalan, pelaku sempat membuang satu bungkus plastik diduga berisi sabu. Namun aksinya gagal karena gerak-geriknya sudah dipantau petugas.
Petugas kemudian menggeledah rumah yang pernah ditempati pelaku dan menemukan 5 bungkus sabu tambahan di dekat pintu belakang.
Total barang bukti yang disita 6 bungkus sabu seberat 1 gram, plastik pembungkus, dan 1 unit HP Vivo hitam.
Dalam pemeriksaan, NA mengakui sabu itu miliknya untuk diedarkan di wilayah Rengat.
Kini pelaku ditahan di Polres Inhu dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(red)
