KUANSING – Unit Reskrim Polsek Pangean menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Z (25), warga Kecamatan Pangean diamankan bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 7,12 gram, Kamis (3/9/2026).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pangean Iptu Mario Suwito, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal dugaan transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah yang diinformasikan. Ini bagian dari upaya mencegah dan memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Mario Suwito.
Satu Pelaku Diamankan, Satu Lainnya Kabur
Saat melaksanakan penyelidikan di pinggir jalan Desa Pauh Angit Hulu, tim mendapati dua orang yang dicurigai. Ketika hendak ditangkap, satu orang berhasil melarikan diri sementara inisial Z berhasil diamankan.
Dari penggeledahan, tim menemukan satu unit HP Samsung Galaxy A32 warna hitam. Selain itu ditemukan kantong plastik putih merek Alfamart yang diduga dibuang pelaku. Di dalamnya ada kotak rokok merek Coffee berisi 2 paket plastik bening diduga sabu yang dibungkus kertas.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket plastik bening diduga sabu dengan berat kotor 7,12 gram, satu kotak rokok, satu lembar kertas, satu kantong plastik Alfamart, serta satu unit handphone,” jelas Iptu Mario.
Hasil Urine Positif Amphetamine
Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pangean. Dari hasil pemeriksaan urine, Z dinyatakan positif mengandung Amphetamine.
Penyidik menjerat Z dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 114 ayat (2) mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda, untuk perbuatan jual beli narkotika golongan I bukan tanaman di atas 5 gram.
Polsek Pangean akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
(red)
PAKET TAGTag Web: Polsek Pangean, Narkoba Kuansing, Sabu, Polres Kuantan Singingi, IPTU Mario Suwito
