DUMAI – Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai terbongkar, Sabtu (5/9/2026) pagi.
Pelakunya seorang pria berinisial DS (37) diamankan Polsek Bukit Kapur setelah ketahuan warga sedang membrondol sawit di kebun milik DT.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Dua orang saksi curiga melihat ada pria di dalam kebun. Saat didekati, DS kedapatan sedang mencincang atau membrondol buah sawit.
Warga langsung mengamankan DS beserta barang bukti buah sawit, brondolan, 1 egrek dan 1 parang. Laporan itu diteruskan ke Polsek Bukit Kapur.
Kapolsek Bukit Kapur, AKP Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Wan Boby Dharmawan bersama personel turun ke lokasi. Di TKP petugas mengamankan 4 janjang buah sawit, 1 karung brondolan, 1 egrek dan 1 parang.
Awalnya Ngaku 4 Janjang, Ternyata Ada 6 Lagi
Saat diperiksa awal, DS mengakui perbuatannya. Ia mengambil sawit tanpa izin dari kebun korban. Saat barang bukti dibawa untuk ditimbang, saksi dapat info lagi, ternyata masih ada tumpukan sawit di dalam kebun.
Setelah diinterogasi, DS kembali mengakui bahwa ada 6 janjang lagi yang diambil dari kebun yang sama. Total barang bukti yang diamankan 10 janjang sawit dan brondolan.
Dari hasil penjualan sawit itu, polisi juga menyita uang tunai Rp745.000 dan 2 lembar kuitansi. Akibat kejadian ini korban rugi sekitar Rp745.460.
Saat ini DS sudah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur untuk proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya, ia dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polsek Bukit Kapur juga masih melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi berkas perkara.
(red)
