PEKANBARU β Polda Riau terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Senin, 7 September 2026, Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari seluruh perkara tersebut luas area terbakar yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana Karhutla mencapai 2.958,04 hektare.
βSetiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,β kata Kombes Ade.
Berdasarkan data Ditreskrimsus, saat ini 26 perkara masih dalam proses penyidikan, 2 perkara berstatus P19, dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan ke JPU.
Pelalawan Paling Luas
Kasus terbanyak ditangani di Pelalawan, Indragiri Hilir dan Bengkalis masing-masing 8 perkara. Pelalawan menjadi yang terluas dengan 9 tersangka dan lahan terbakar 2.502,6 hektare. Di Bengkalis, 8 perkara dengan 9 tersangka dan luas 230,5 hektare. Sementara Inhil menangani 8 perkara dengan 8 tersangka dan luas 22,5 hektare.
Penanganan juga meningkat di Siak dengan 4 perkara, 5 tersangka dan luas 48,39 hektare. Polres Kampar 4 perkara, Rohil dan Inhu masing-masing 3 perkara. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing 2 perkara. Dumai dan Rohul masing-masing 1 perkara.
Ditreskrimsus Polda Riau juga menangani langsung 1 perkara dengan 2 tersangka. Kombes Ade menegaskan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara.
βYang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,β ujarnya.
Imbauan Tidak Bakar Lahan
Menurut Kombes Ade, penegakan hukum berjalan beriringan dengan pencegahan melalui patroli, deteksi dini, sosialisasi hingga penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Polda Riau juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api dapat menjalar dan sulit dikendalikan hingga berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat.
βKarena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,β tegas Kombes Ade.
[red]
