DUMAI – Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor. Pelaku berinisial MF (25) ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (14/9/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Minggu, 13 September 2026.
Kapolsek Sungai Sembilan melalui Kanit Reskrim Ipda Carlos L. Pasaribu, S.H menjelaskan, peristiwa berawal saat terlapor datang ke rumah korban J di Jalan Samudra, RT 006, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan.
Saat itu MF meminjam 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2620 HY warna hitam. Alasannya untuk menemui pacar di Bangkinang, Kabupaten Kampar.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan motor dalam waktu dua hari. Namun sampai waktu yang dijanjikan motor tidak dikembalikan,” ujar Ipda Carlos.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan ke Polsek Sungai Sembilan.
Motor Digadaikan Rp1 Juta di Bangkinang
Usai menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berada di wilayah Kecamatan Sinaboi, Rohil.
Sekira pukul 01.00 WIB, Senin (14/9/2026), tim berhasil mengamankan MF di sebuah warung di Sinaboi. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sungai Sembilan.
Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah menggelapkan motor tersebut. Motor itu disebut telah digadaikan kepada orang yang baru dikenalnya di Bangkinang dengan nilai Rp1 juta yang dibayar 2 kali.
STNK Diamankan, Pelaku Jerat Pasal 486 KUHP
Tim turut mengamankan barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Supra X 125 BM 2620 HY atas nama Sri Dian Lestari.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Sembilan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MF disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.
Polsek Sungai Sembilan selanjutnya akan berkoordinasi dengan JPU, mengirimkan SPDP serta melengkapi berkas perkara.
(red)
