Proyek Wisata Kebun Durian Pesanggrahan Mangkrak, Warga Desak Kejaksaan & Inspektorat Buka Hasil Audit

CILACAP, Hariansinarbogor.com – Pembangunan Wisata Kebun Durian di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan mangkrak oleh media Warta Jatim. Pernyataan Kepala Desa Pesanggrahan, Tugiman, yang mengaku telah satu tahun diperiksa oleh Kejaksaan dan diaudit Inspektorat justru memicu kemarahan dan kekecewaan mendalam di kalangan warga, Minggu (18/10/2026).

Ratusan Juta Melayang, Harapan Berubah Jadi Kekecewaan

Proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini awalnya diharapkan menjadi penggerak perekonomian warga sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun kenyataannya, bangunan yang dibangun justru berdiri terbengkalai.

“Harapan itu berubah menjadi monumen kegagalan. Diduga kuat diwarnai praktik wanprestasi serta keterlibatan janggal pihak Kecamatan dalam meloloskan SK Desa Wisata,” tegas Yusuf, warga Desa Pesanggrahan yang menyuarakan aspirasi masyarakat.

Hasil Pemeriksaan Tak Kunjung Terbuka

Kekecewaan warga semakin dalam karena setelah satu tahun berjalan, hasil pemeriksaan terhadap Kades Tugiman oleh Kejaksaan dan audit Inspektorat belum pernah dipublikasikan secara transparan.

“Kini masyarakat mempertanyakan kepada Kejaksaan maupun Inspektorat: apa hasil pemeriksaannya? Harus dibuka secara gamblang kepada publik,” ujar Yusuf dengan tegas.

Ia mempertanyakan kemana perginya ratusan juta rupiah anggaran negara yang telah disalurkan. “Mana untungnya? Mana PADes-nya?” tanyanya.

Lahan Pribadi, Tanpa Kepastian Hukum

Yusuf menduga proyek ini berjalan tanpa perencanaan matang, bahkan mengabaikan hak pemilik lahan. Anggaran digunakan membangun gazebo dan fasilitas di atas lahan pribadi warga, namun janji bagi hasil dan pengelolaan profesional tidak pernah terwujud.

“Petani dan pemilik lahan ditinggalkan tanpa kepastian hukum dan tanpa kontribusi keuntungan. Nol rupiah masuk ke PADes meski anggaran publik yang diserap sangat besar,” ungkapnya.

Tak hanya itu, keabsahan payung hukum pun dipertanyakan. MoU antara Pemerintah Desa, BUMDes, dan petani dinilai cacat prosedur sejak awal.

Pengajuan SK Dinilai Terburu-buru, Warga Minta Dinas Pariwisata Turun Langsung

Yang semakin mengherankan, pihak Kecamatan justru mengajukan ke Dinas Pariwisata agar lokasi tersebut memiliki SK Desa Wisata tahun iniβ€”di saat proyek masih terbengkalai dan dalam proses pemeriksaan hukum.

“Kecamatan dinilai tutup mata terhadap konflik regulasi, ketidakjelasan status lahan, serta proses audit yang belum selesai. Pengajuan ini diduga hanya demi target formalitas dan pencitraan politis, bukan memverifikasi fakta lapangan,” tuduh Yusuf.

Warga menghimbau Dinas Pariwisata, Kejaksaan Negeri Cilacap, maupun Inspektorat untuk turun langsung ke lokasi. Mereka menegaskan: pemeriksaan tidak boleh sekadar “masuk angin” atau berhenti pada pengembalian uang belasan juta rupiah saja.

“Bongkar tuntas dugaan wanprestasi, ketidakjelasan MoU lahan, serta dugaan keterlibatan pihak terkait dalam proses pengajuan SK Desa Wisata yang terkesan dipaksakan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” tuntut Yusuf mewakili suara warga. (Nover)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *