JAKARTA β Polda Metro Jaya menyiapkan pengaturan lalu lintas untuk mendukung berbagai kegiatan masyarakat di Jakarta pada Selasa (20/10/2026), termasuk penyampaian pendapat di muka umum. Perhatian diberikan pada kawasan Monas, Jalan SudirmanβThamrin, serta DPR/MPR RI agar mobilitas warga tetap terlayani.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Firman Darmansyah mengatakan, pola pengaturan arus telah disiapkan sesuai perkembangan situasi di masing-masing kawasan. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan keselamatan dan kebutuhan pengguna jalan.
Untuk membantu perjalanan masyarakat, Ditlantas menyiapkan sejumlah rute alternatif mulai pukul 10.00 WIB hingga kegiatan selesai. Dari Simpang Semanggi menuju Slipi/Tomang, pengendara dapat melalui Jalan SudirmanβBenhilβPejomponganβLetjen S. Parman. Sementara dari Jalan Gatot Subroto dapat melalui Jalan Gerbang PemudaβPatal SenayanβTentara PelajarβLetjen S. Parman.
Menuju kawasan Monas, pengendara dari Jakarta Barat dapat melalui Jalan Tomang RayaβSuryopranotoβHarmoniβMonas. Dari Jakarta Selatan dapat menggunakan Jalan TendeanβHR Rasuna SaidβHOS CokroaminotoβTugu TaniβMonas, sedangkan dari Jakarta Timur melalui JatinegaraβKramat RayaβTugu TaniβMonas.
βKami sudah menyiapkan langkah antisipasi agar aktivitas masyarakat tetap berjalan dengan baik. Pengaturan arus akan menyesuaikan situasi di lapangan. Kami mengimbau warga memperhitungkan waktu perjalanan, memantau informasi lalu lintas terkini, dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama,β ujarnya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, kepolisian berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun warga yang menjalankan aktivitas sehari-hari. Informasi lalu lintas dapat dipantau melalui @poldametrojaya dan @TMCPoldaMetro, sementara bantuan kepolisian dapat diakses melalui layanan Polisi 110.
βMelalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh pihak saling menghormati dan menjaga ketertiban. Penyampaian pendapat merupakan hak yang dilindungi undang-undang, sementara keselamatan dan kepentingan masyarakat lainnya juga harus diperhatikan. Mari bersama-sama menjaga ruang publik agar tetap aman dan nyaman bagi semua,β pungkasnya.
(Red)
