Polsek Pangean Razia Sungai Kuantan, Dua Rakit Penambang Emas Ilegal Dimusnahkan

KUANSING – Polsek Pangean menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kuantan. Dua unit rakit PETI di Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean dimusnahkan, Rabu (21/10/2026).

Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pangean Iptu Mario Suwito, S.H., M.H menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan warga mengenai dugaan penambangan ilegal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Anton Noprianto, S.H melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Dua Rakit Beserta Mesin Dibakar Agar Tak Digunakan Lagi

Di TKP, tim menemukan dua unit rakit yang dilengkapi mesin dan peralatan penambangan emas. Kedua rakit tersebut dalam keadaan tidak beroperasi.

“Kemudian tim melakukan perusakan dan pembakaran terhadap rakit beserta peralatannya agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Iptu Mario Suwito, Kamis (22/10).

Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan maupun barang bukti yang disita. Tim hanya melakukan pemusnahan di lokasi.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian Sungai Kuantan.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,” pungkasnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *