KUANSING – Polsek Kuantan Hilir menertibkan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari media online terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kuantan Hilir Iptu Anton Hilman, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Empat Rakit PETI Ditemukan Tak Beroperasi, Mesin Dimusnahkan
“Saat melakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Tim juga tidak menemukan pemilik maupun operator rakit di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, tim melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin serta peralatan PETI lainnya agar rakit-rakit tersebut tidak dapat digunakan kembali.
“Tidak ada pelaku yang ditemukan di lokasi. Sementara barang bukti yang diamankan tercatat nihil,” ujar Iptu Anton Hilman.
Polsek Kuantan Hilir menegaskan akan terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas PETI demi menjaga kelestarian lingkungan.
(red)
