ROHIL β Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali membongkar dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Anton, S.H menyampaikan, dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S alias B (33) dan W alias Y (27).
βKeduanya dinyatakan positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin berdasarkan hasil tes urine,β kata AKP Ronni, Jumat (06/11).
AKP Ronni menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Menurutnya, tanpa kerja sama warga, lokasi yang tersembunyi seperti kebun sawit ini sulit terpantau.
βDi mana pun aktivitas narkoba terjadi, di tengah hutan, di kebun sawit, di mana pun akan ditemukan dan ditindak tegas agar Rokan Hilir bersih dari narkoba,β ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga, Kebun Sawit di Sintong Digeledah
Pengungkapan ini berlangsung pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tepatnya di sebuah kebun sawit di Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
βMenindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi,β ungkap AKP Ronni.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,47 gram, 1 kotak penyimpanan, 2 unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp550.000 yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi itu.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
βKami harap warga dapat bekerja sama memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungannya melalui Bhabinkamtibmas maupun call center 110,β kata AKP Ronni.
(red)
