Jabar  

Gerakan Pemasangan Tanda Batas Serentak Serentak ( GEMAPATAS ), Desa Panyirapan Telah Terealisasikan

Bandung (HSB) – Sebagai upaya dalam mengakselerasikan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ), Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BTN ) mencanangkan Tanda Batas GEMAPATAS ( Gerakan Pemasangan Tanda Batas ) sebanyak 1 juta Patok batas bidang tanah, yang akan di laksanakan secara serentak di seluruh Indonesia,di mulai pukul 08:00 sampai dengan 17:00 WIB.

Seperti yang di laksanakan di Desa Panyirapan Kabupaten Bandung, GEMAPATAS, yang di hadiri Kepala Seksi pemetaan dan pengukuran Tanah ATR/BPN Kabupaten Bandung Ir.Nurul Huda ST.M.BA Kepala Desa Panyirapan Dadang Salahudin Latif, Para Ketua Rt/Rw juga Tokoh Masyarakat Desa Panyirapan Kabupaten Bandung. Lapangan Sepak Bola Desa Panyirapan,Jum’at 03/02/2023.

Kepala Seksi Pemetaan dan Pengukuran Tanah ATR/BPN, Kabupaten Bandung dalam sambutannya menerangkan ” Selain kepastian hukum ini merupakan hak ekonomi Masyarakat, oleh sebab itu dalam program PTSL ini adalah bertahap di tahun 2024, untuk di Kabupaten Bandung dan tanah yang akan di lakukan pemasangan patok serentak ini yaitu sekitar 40 Desa,dengan luas tanah sekitar 11 Hektar dari 40 Desa.” Terangnya

Untuk mempercepat kita melaksanakan pemasangan patok secara serentak, supaya masing – masing yang memiliki batas dan memiliki wilayah antar tetangga harus bisa memberikan dimana letak lokasi batas tanah tersebut.”Paparnya

Oleh karena itu kalau tidak di batasi,banyak contoh jangankan dengan tetangga, sama saudara sendiripun kalau dengan masalah tanah ini bisa cekcok,oleh sebab itu dengan adanya program pemasangan patok secara serentak akan kita laksanakan dengan cara berkelanjutan, maka itu kita akan Reduksi permasalahan – permasalahan tanah agar tidak terjadi cekcok lagi.” Ungkapnya

Terkait dengan pemasangan patok secara serentak ini sangatlah layak, untuk merealisasikan 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, untuk bisa di Sertipikatkan. Pada tahun 2016 jumlah sertipikat tanah di Indonesia itu baru 46 juta , sehingga kalau Rakyat 126 juta bidang tanah, itu artinya masih kurang 80 juta bidang tanah, sedangkan pada waktu itu setiap Kantor Pertanahan ATR/BPN memproduksi Sertipikat setiap tahunnya.” Pungkasnya.***A.Junaedi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *