DPP Japmanusa, Soal Money Politik Pilkades: Jika Memang Kuat Bukti Coba Untuk Melaporkan

Bogor (HSB) – Undang – undang pemilihan umum memang masih terbilang ada celah untuk money politic. Pada pasal 523 dijelaskan subyek hukum pada tindak pidana pemilihan umum hanya berlaku kepada Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu,” kata Yogi ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Nusantara (DPP Japmanusa).

“Ini jelas subyek hukum yang limitatif sehingga masih ada celah untuk money politic,” ucapnya melalui sambungan telepon. Kamis (7/3/23) kepada wartawan di Bogor.

Ia menjelaskan seharusnya selain dari pada membentuk UU pemilu Anggita Legislatif aktif mengadakan seminar tentang pentingnya menolah money politic sehingga masyarakat sadar akan tindakannya.

“Dalam kasus pemilihan kepala desa di ciomas jika memang kuat bukti coba untuk melaporkan tetapi dalam kasus biasanya tidak ada titik terang.” tegas dia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *