KAMPAR (HSB) – Jajaran Polsek Tapung Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba jenis sabu, dia ditangkap di areal kebun sawit di Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kamis (9/3).
SR (31) warga Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 9 paket kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, kotak rokok Sampoerna, Hanphone Oppo dan uang Rp.460.000,- (Empat ratus.enam.puluh ribu rupiah).
Penangkapan pelaku berawal, Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, Kapolsek Tapung Hulu AKP Nurman SH MH beserta anggota menerima informasi transaksi narkoba di areal kebun Desa Kasikan.
Atas Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan di depan GS kebun sawit warga Desa Kasikan.
Tidak lama kemuduan petugas melihat pelaku SR sedang berdua dengan teman pelaku yang melarikan diri dipanggil IY (DPO). Melihat petugas, pelaku berusaha lari dan membuang barang bukti dalam kotak rokok kaleng yang ditemukan berjarak 3 meter dari pelaku diamankan.
Selanjutnya setelah dicek, ditemukan dalam kotak rokok tersebut plastik berisikan butiran kristal diduga sabu sebanyak 9 paket.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tapung Hulu membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Tapung Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut dibelinya dari IJ. Pelaku membeli seminggu yang lalu langsung ke daerah Pasir Pangaraian, di Kecamatan Rambah arah ke Pawan sebanyak 1 Jie Seharga Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
“Pelaku ini mengakui selain memakai, juga menjual narkotika jenis sabu. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 UU.No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Nurman.
(ES/HPK)















