Curi Ponsel yang Ditinggal di Dasbor Motor, Pelaku Diamankan Polisi

DUMAI (HSB) – Polisi berhasil menangkap seorang terduga pelaku pencurian ponsel atau handphone di Jalan Kesuma Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Dumai Timur AKP Yusup Purba SH MH mengatakan, pelaku berinisial MR (38) mencuri ponsel yang ditinggalkan di dashboard sepeda motor oleh pemiliknya didepan Bank BRI KCP Unit Jaya Mukti.

“Kejadian bermula pada Sabtu (15/4/2023) lalu sekira pukul 13.30 WIB, korban memarkirkan sepeda motor didepan Bank BRI KCP Unit Jaya Mukti.  Kemudian korban menerima telepon dari anaknya, usai berbincang korban kemudian meletakkan handphone miliknya tersebut di dashboard sepeda motor dan melanjutkan aktivitasnya berbelanja diwarung yang berada disebelah Bank BRI KCP Unit Jaya Mukti,” jelas Kapolsek Dumai Timur, Jumat (12/5/2023).

Setibanya dirumah, lanjut Kapolsek Dumai Timur, korban baru menyadari bahwa handphone miliknya yang sebelumnya berada di dashboard sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalamai kerugian mencapai Rp2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa (10/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur dipimpin Kanit Reskrim AKP Rahmat Taufiq Harahap SKom MH dan Panit I Ipda Suherman R SH berhasil mengamankan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y21 warna Metalic Blue dari penguasaan MR (38) yang merupakan warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur.

“Unit Reskrim Polsek Dumai Timur turut mengamankan 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Vivo Y21 warna Metalic Blue beserta satu buah kotak Handphone tersebut,” ungkap Kapolsek Dumai Timur.

Diketahui, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MR (38) akan dijerat Pasal 362 Jo 480 KUHPidana mengenai pencurian dan atau pertolonggan jahat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada atas semua tindak kejahatan, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih hati-hati dalam meletakan barang berharganya,” pungkasnya.

 

(ES/HPD)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *