Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Kuansing Berhasil Bekuk Pelaku Begal

KUANSING (HSB) – Kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil bekuk pelaku pencurian di Jalan Halim Lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (18/05/23).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH menyampaikan, Satreskrim Polres Kuansing berhasil mengamankan satu orang berinisial AU (37) pelaku tindak pidana pencuriandi Jalan Halim Lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Sandi Kurniawan bersama 4 personil, setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho SH MH yang mendapat informasi dari piket siaga Sat reskrim Polres Kuansing.

“Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 23.50 WIB, di wilayah Munsalo Kopah,” kata AKP Linter.

AU ditangkap terkait aksinya membegal dengan korban seorang perempuan bernama Yulia Anggraini yang habis berbelanja ke pasar untuk keperluan acara khitanan anaknya. Pada saat diperjalanan pulang, tepatnya di samping SMA 1 Teluk Kuantan dari arah belakang tersangka datang sepeda motor merek Supra dan langsung mengambil 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sejumlah Rp 1350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) handphone merk OPPO A53 Warna Biru metalik dan 2 (dua) buah ATM BRI, ATM Bank Riau dan 1 (satu) buah KTP yang posisinya berada di saku-saku sepeda motor korban.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone OPPO A53 warna biru metali, uang tunai sejumlah 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 ( satu) KTP an. Yulia Anggraini, 2 (dua) buah ATM BRI dan Bank Riau, 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna Abu-abu, 1 (satu) buah helm warna Hitam merk Bam, 1 (satu) pasang sepatu warna Hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah masker warna Hitam, 1 (satu) buah jaket warna Abu-abu yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah celana panjang warna Hitam yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah baju warna Kuning yang digunakan pelaku, 1 (satu) buah pisau yang ditemukan didalam jok sepeda motor pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat.

 

(ES/HPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *