KUANSING (HSB) – Komitmen Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH untuk menumpas kejahatan dan narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi bukan hanya isapan jempol belaka. Selasa (27/6/23) Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing mengamankan seorang pelaku berinisial AS alias A (25) yang beralamat di Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi karena memiliki 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak SH MH membenarkan jika AS merupakan warga Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing dan telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kuansing terkait dengan kepemilikan barang haram tersebut.
Iptu Novris menerangkan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Desa Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing karena adanya dugaan transaksi narkotika, tim kemudian melaporkan kepada Kasat Resnarkoba.
“Sekira pukul 01.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kuansing kemudian melakukan penggrebekan terhadap rumah milik AS yang beralamat di Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean Kabupaten Kuansing. AS dijumpai sedang berada di dalam rumah dengan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab bong di atas lantai dekat AS duduk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan AS dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kantong celana samping sebelah kanan yang digunakan oleh AS. Pelaku menerangkan bahwa semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang akan di edarkan seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpaket. Pelaku mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari inisial IKI alias K (DPO). Selanjutnya Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Novris.
Kasatresnarkoba menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang narkotika.
“Tersangka kami kenakan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas mantan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu Kesatuan Polres Kampar.
(ES/HPK)