Polres Bogor (HSB) – Kapolsek Jasinga Polres Bogor Polda Jabar melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga Desa Wirajaya tentang (TTPO) yang bertempat di Desa Wirajaya Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Selasa (1/8/2023)
Kapolres Bogor melalui Kapolsek Jasinga Akp Dedi Hermawan SH menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdanganan Orang ( TPPO ) dan pesan β pesan kamtibmas.
βKepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat β urainya.
βAgar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.β
βTindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanusiaan dan Hak asasi manusia (HAM).β
βPelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, β urainya.
βAgar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan Hanya memilih perusahaan yang ilegal bila mencari pekerjaaan, tapi yang resmi agar terjamin payung hukumnya.β Pungkas
Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta infokan situasi Kamtibmas melalui Layanan (021) 110 operator Call Center Polres Bogor melayani 24 Jam apabila menemukan hal – hal terkait Gangguan Kamtibmas dan Adanya Perekrutan Dijanjikan Pekerjaan ke luar Negeri dengan Gaji Besar akan tetapi melalui jalur Ilegal tidak resmi payung hukum nya segera lapor karena itu menyangkut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan dapat di pidana, jelas kapolsek.
- Sumber : Humas Polres Bogor
- EditorΒ Β : MA

