Bandung (HSB) – Sesuai Spanduk, Reses V Komisi C DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal.M.A.P yang dilaksanakan di Kampung Pondok Rosa, Desa Cipinang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, pada Minggu (6/8/2023) menuai polemik, pasalnya dipicu oleh adanya pelarangan kepada wartawan untuk meliput kegiatan reses tersebut, dengan alasan tidak mengundang wartawan.
Sebagaimana kita ketahui, setiap kegiatan reses pasti menggunakan uang rakyat baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan menjadi kewajiban bagi semua element masyarakat baik LSM, Ormas, Organisasi lainnya termasuk media untuk mengetahui dan memantau jalannya kegiatan tersebut.
Dalam reses tersebut, terlampir undangan sebanyak 200 orang ditambah dengan ranting ranting PKB se-Kecamatan Cimaung.
Namun sangat disayangkan, di saat awak media panamburnews.com Indra Fuji Priatna hendak meliput kegiatan reses tersebut, tanpa basa basi Ketua Fraksi PKB DPR RI juga anggota DPR RI Komisi C, H.Cucun Ahmad Syamsurizal melarang para awak media hadir untuk meliput acara reses tersebut.
Kronologi kejadian, menurut wartawan panamburnews.com sekaligus Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) Indra Fuji Priatna mengatakan pada saat saya masuk ke acara reses tersebut
untuk mengambil photo kegiatan, tiba-tiba dari atas panggung saat memberikan sambutan, Ketua Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan maaf itu dari media atau bukan?, Saya tidak mengundang wartawan media. Mohon keluar dari tempat ini.
Lebih lanjut, kata H. Cucun, acara ini acara konsolidasi internal partai PKB, dan kami tidak mengundang para wartawan untuk menghadiri.
Mendengar kata-kata H. Cucun tersebut, Indra Fuji akhirnya keluar dari acara reses tersebut dengan membawa perasaan kecewa sambil menunggu diluar guna meminta konfirmasi dan mempertanyakan maksud dari pembicaraan tadi.
Akan tetapi, lanjut Indra Fuji, saat dikonfirmasi setelah selesai acara tersebut guna mempertanyakan maksud bicara didepan forum tadi, H. Cucun Ahmad Syamsurizal justru tidak menjawab dan buru-buru masuk kemobil.
Sikap tersebut, menurut Indra Fuji, tidak patut diucapkan oleh seorang wakil rakyat apalagi sekelas anggota DPR RI, sehingga menimbulkan pertanyaan ada apa dengan acara kegiatan reses tersebut, sehingga terkesan dan diduga alergi dengan wartawan.
Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (FORWACI) Indra Fuji Priatna mempertanyakan sikap profesional H. Cucun Ahmad Syamsurizal sebagai seorang anggota DPR RI, yang patut diduga telah melecehkan marwah wartawan.
Karena menurut Indra Fuji Priatna, sudah jelas tertera dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) berbunyi βBarang siapa yang menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat di pidana,β.
Terhadap dugaan pelarangan ini, Ketua Umum DPP Formasi Wartawan Cimaung Indonesia (Forwaci) berencana akan membuat surat untuk melaporkan persoalan ini ke Badan Kehormatan DPR-RI.βKita tunggu sajaβ tutupnya.(Red)

