Polres Bogor – Polsek Megamendung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Pasir Angin Polsek Megamendung melaksanakan sambang kepada warganya untuk menjalin silaturahmi dan mencari informasi tentang situasi wilayah untuk cegah TPPO Adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang, (26/8/2023)
Kegiatan sambang di wilayah Kp. Cikatapis 05/05 Desa . Pasir angin, Kec. Megamendung ini untuk mempererat hubungan dengan warga di wilayah desanya dan sekaligus memberikan himbauan Kamtibmas kepada warga untuk menghidupkan kembali kegiatan . Pelebaran jalan samisade di. Kp. Cikatapis Rt05/05,agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan perlu adanya peningkatan kegiatan oleh warga dengan bersama – sama melaksanakan sambang agar lingkungan sekitar aman dan kondusif dan juga mencegah adanya TPPO.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas di lingkungannya.
Di Himbau Bagi masyarakat yang mengetahui gangguan kamtibmas di wilayah kabupaten Bogor untuk dapat melaporkan hal tersebut melalui Call Center (021) 110 ataupun nomor aduan Polres Bogor 081212805587, nantinya akan ditindak lanjutin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor. Jelasnya.
- Sumber : Humas Polres Bogor
- EditorΒ Β : MA

