Masyarakat Pertanyakan Kemana Anggaran Untuk Acc dan cek fisik di Alokasikan Karena Jelas Memberatkan Wajib Pajak

Sukabumi || Hariansinarbogor.Com –Samsat Kelapa Dua Tangerang kembali menjadi sorotan dengan adanya masyarakat yang merasa terbebani disaat mau menunaikan kewajiban sebagai Wajib Pajak (WP) yang mana ada dugaan tarif tambahan yang lumayan memberatkan masyarakat yang mana hal tersebut terjadi di dugaan proses acc ktp dan cek fisik kendaraan yang diduga keras untuk proses acc ktp cukup fantastis tarif yang di terapkan yang mana diduga mulai dari 350 sampai 650 ribu serta di duga keras di cek fisik 50ribu. Jum’at (01/09/2023)

Sejutnya, jelas hal ini amat sangat memberatkan untuk masyarakat selaku wajib pajak karena jelas di tengah himpitan ekonomi yang sedang kacau masyarakat untuk memenuhi kewajibannya saja sebagai wajib pajak sedikit ketar ketir apalagi di tambah dengan hal yang tidak rasional serta tidak berkaitan dengan kewajiban untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya membenarkan sudah dua kali membayar pajak kendaraan dengan hal yang sama jika melalui salah satu pegawai harga untuk acc mencapai 350 sampai 600 namun jika melalui calo sampai di angka 450 sampai 700 serta di cek fisik dan ada juga kadang kala permintaan biaya tidak jelas di pendaftaran sehingga dirinya merasa keberatan karena hari ini untuk membayar pajaknya saja kita kadang ngutang kiri kanan demi memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak , jika di tambah dengan hal hal seperti ini amat sangat keberatan”cetusnya

Yang mendorong masyarakat hari ini mau mengikuti harga pengurusan seperti hanya karena di perjalanan masyarakat dihantui oleh tilang serta menetralisir yang kadang ada razia serta jelas kita wajib patuh membayar pajak yang mana hasil dari pajak untuk membangun Daerah kita namun di sayangkan dengan semua yang terjadi apalagi banyak dugaan oknum oknum yang ingin mengambil keuntungan di dalam aspek pekerjaan demi memperkaya diri atau pun hal lain

Maka dari apa yang terjadi hari ini kami dari Media SuaraRakyat.com meminta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya melalui Paminal Polda Metro Jaya untuk segera melakukan hal yang signifikan akan apa yang di adukan masyarakat hari ini karena jelas sesuai aturan yang berlaku di tempat pelayanan publik tidak di perbolehkan adanya pungutan dengan alasan apa pun. pungkasnya

sampai berita ini di terbitkan pihak terkait belum memberikan jawaban.

Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *