PELALAWAN (HSB) || Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali amankan satu orang warga Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan bisnis haram melakukan perdagangan narkotika jenis sabu.
Saat di konformasi Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Ferlanda Oktora STrK SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat kepada personil unit satu Satnarkoba Polres Pelalawan pada Rabu (6/9/ 2023), bahwa di Jalan Keluarga sering terjadi transaksi narkoba. Terkait dari informasi tersebut tim yang di pimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan.
“Pada Senin (11/9/ 2023), tim melihat pelaku HP (25) sedang duduk di depan rumahnya dan tanpa mengulur waktu tim langsung melakukan penangkapan. Terhadap HP kemudian di lakukan penggeledahan dan tim menemukan 2 paket sabu dibungkus plastik klep Merah dan 1 unit handphone warna Hitam. Setelah di introgasi pelaku HP mengaku memperoleh barang tersebut dari OT (DPO),” kata Iptu Ferlanda.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka dan barang langsung di bawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Pelalawan guna pengembangan lebih lanjut. Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Kasat Narkoba Polres pelalawan.
(ES)