KAMPAR (HSB) || GI (43) warga Desa Sumber Makmur sempat kabur saat ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, akhirnya berakhir di jeruji besi. Pelaku ditangkap di perkebunan kelapa sawit milik warga di Gang Famili Dusun II Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Jum’at (8/9/2023) sekira pukul 14.50 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, bahwa dari penangkapannya ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.50 Gram.
“Awalnya, kita mendapatkan laporan dari masyarakat ada pengedar narkoba yang meresahkan masyarakat disana. Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian dan ternyata benar pelaku sedang duduk di perkebunan kelapa sawit tersebut,” ungkapnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan kedalam botol plastik dibalut lakban warna hitam. Pelaku sempat membuang barang haram itu sambil berusaha kabur saat penangkapannya. Pelaku akhirnya bisa kita amankan dan saat diintrogasi, ia mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu dirumah istri mudanya didaerah Desa Gading Sari.
“Tim bergerak ke rumah istri mudanya dan menemukan 8 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dibungkus dengan amplop kertas kado dan ditemukan disamping lemari dalam kamarnya,” terangnya.
Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari BU (DPO) di daerah Plamboyan Kecamatan Tapung. Dari hasil penangkapannya diamankan sejumlah barang bukti 10 peket sabu, HP Vivo, timbangan digital, amplop, botol dan 2 plastik klip.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres kKampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat.
(ES)