SIAK (HSB) || Dua orang pelaku curat berinisial MS (23) dan TMD alias T (33) berikut dua orang penadah berinisial HS (24) serta PS (33) berhasil diamankan Polsek Tualang, Jumat (15/09).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya penangkapan pelaku curat dan penadah oleh Polsek Tualang.
“Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dan menadah 1(satu) unit Handphone merk Vivo Y12, 1(satu) unit Handphone merk OPPO F11, dan 1(satu) unit Handphone merk Redmi note,” kata Kapolsek Tualang, Sabtu (16/09).
Dijelaskan Kompol Arry, kronologinya saat orang tua pelapor bangun untuk melaksanakan Sholat Shubuh ke masjid, pintu hanya tertutup tapi tidak di kunci. Ketika pelapor bangun dari tidur dan melihat 3 unit Handphone sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar 7 juta rupiah dan melaporkannya ke Polsek Tualang.
“Sekira pukul 14.00 WIB, tim mulai mencari keberadaan para pelaku, penadah bernisial HS dan PS berhasil ditangkap di Kampung Pinang Sebatang Timur. Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MS dan TMD alias T di Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang,” ujar Kompol Arry.
Setelah tim mengintrogasi pelaku, jelas Kapolsek Tualang, barang hasil curat sudah dijual kepada orang lain yang tidak dikenal dan pelaku mengakui perbuatannya.
โUntuk barang bukti 1(satu) buah kotak Handphone merk Vivo Y12 dan tersangka saat ini sudah kita amankan di Polsek Tualang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang disangkakan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHpidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman dapat dipidana penjara 5 THN keatas,โ tegas Kapolsek.
(ES)

