KAMPAR (HSB) || AN (50) warga Kulim, Kota Pekanbaru ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Jum’at (8/9/2023) kemarin sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan pelaku AN.
“Pelaku mencuriga berada dijalan dan anggota yang sedang berpatroli langsung mengamankan,” jelasnya, Sabtu (16/09).
Kronologinya, saat tim berpatroli dan melihat pelaku sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa.
AKP Aprinaldi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta dimasukkan kedalam kotak rokok merek Dunhill warna Hitam dan diletakkan dibelakang gudang buah milik warga.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan pelaku ini berhasil diamankan barang bukti yaitu, satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat Bruto 1.7 Gram, HP Oppo, bong, kotak rokok, kaca pirex dan sendok sabu-sabu dari pipet.
“Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.
(ES)