Hukum  

Sanksi Yang Dikeluarkan BPHN RI Merupakan Tamparan Keras Buat Pemda Kab Sukabumi

Sukabumi || Hariansinarbogor.com – praktisi hukum yang juga Ketua LBH DKR Saleh Hidayat memberikan mengapresiasi terhadap sikap dan keputusan BPHN (badan pembinaan hukum Nasional) Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui release tulisnya Saleh menyampaikan (15/10/2023).

BPHN telah mengeluarkan sanksi hukum berupa Daftar Hitam atau black list terhadap 85 desa di Kabupaten Sukabumi, dan juga Black List terhadap MP Law Firm terkait skandal MOU Bantuan Hukum antara 85 desa dengan MP Law Firm tersebut, karena telah merusak citra dan reputasi BPHN sebagai lembaga yang ditunjuk dan diberi wewenang oleh UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

PASANG IKLAN

untuk melakukan proses pendaftaran dan akreditasi terhadap Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Sebagai syarat untuk mendapat menerima anggaran atau uang dari negara yang diperuntukan untuk masyarakat miskin guna membayar jasa advokat (prodeo) terkait suatu perkara tertentu melalui mekanisme.

yaitu menyelesaikan dulu perkara baru dibayar prodeonya. Saya selaku ketua LBH DKR yang selama ini sering melontarkan argumen dan kontruksi hukum terkait MOU oleh dan antara desa-desa di Kabupaten Sukabumi dengan MP Law Firm adalah Prematur.

dan melanggar hukum, yakni melanggar UU No16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, statement dan opini hukum saya yang sebelumnya dianggap pro kontra kini terjawab sudah, dengan adanya sikap dan keputusan BPHN tersebut diatas, padahal saya tidak pernah melakukan komunikasi dan kordinasi dengan pihak BPHN terkait skandal bantuan hukum desa di Sukabumi.

LBH DKR sendiri tidak pernah saya daftarkan sebagai LBH yang terakreditasi di BPHN agar berhak menerima bantuan dari pemerintah, hal ini sengaja saya posisikan LBH DKR sebagai lembaga yang bebas dan mandiri, agar dapat melakukan kontrol sosial dan melakukan advokasi membantu masyarakat, tanpa harus takut dan terikat dengan instansi pemerintah khususnya Aparat Penegak Hukum.

Sekali lagi saya sangat berterima kasih dan mengapresiasi sikap dan keputusan BPHN, yang meskipun implikasi hukumnya menjadi tamparan keras buat pemerintah daerah kabupaten Sukabumi yang telah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para kepala desa dan aparat nya.

saya sangat prihatin dengan adanya ini, Implikasi hukum nya terkait keputusan BPHN yang telah mengeluarkan black list untuk 85 desa dan MP Law Firm, harus direspon serius oleh Penyidik Polres Sukabumi yang saat ini sedang melakukan proses penegakan hukum atas skandal bantuan hukum desa tersebut, Citera dan Reputasi penegakan hukum di Sukabumi yang telah di rusak itu tidak boleh malah semakin rusak, ujar Saleh dalam release tulisnya yang dikirim kepada wartawan.

Resty Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *