Harian Sinar Bogor

Menyajikan Berita Teraktual dan Terpercaya

Kapuspenkum: Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jakarta | HSB – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis menjelaskan

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Rabu (25/10/2023).

“Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa, EN selaku Manager Akuntansi PT Surya Energi Indotama. JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika. KR selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia,” katanya.

Kapuspenkum menjelaskan, ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama tersangka EH dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” tulis Kapuspenkum. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup