Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Sebut MOU Pemanfaatan Lahan Antara PTPN V111 Dengan Pihak Lain Adalah Penyalahgunaan Wewenang

Sukabumi | HSB – Polemik terkait Tanah seluas 630 hektar yang terletak di Desa Ubrug, Desa Sukaharja dan Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi terus berkembang, pasalnya kuasa hukum ahli waris banyak menemukan kejanggalan, (9/01/2024).

Kuasa Hukum Ahli Waris Natadipura Saleh Hidayat.SH kepada awak media mengatakan, tanah lahan yang selama ini di Klaim oleh Pihak PTPN VIII Kebun Cibungur sebagai area HGU PTPN VIII sebuah perusahaan BUMN, yang artinya tanah seluas 630 hektar itu disebut Tanah Negara.

tetapi anehnya sebagian dari tanah tersebut telah dialihkan bentuk pemanfaatannya, dari yang semula areal perkebunan, kini menjadi banjadi banyak bangunan, seperti telah berdiri be-berapa bangunan permanen, seperti Ponpes Assalam, Hotel dan Kolam Renang Demix, hingga ada yang dijadikan Agro Wisata Saung Porang.

yang semua itu terjadi begitu saja, dengan tanpa ada bukti peralihan hak yang disampaikan ke publik, apakah itu jual beli, sewa kelola atau kerja sama usaha atas pemanfaatan tanah negara, kan harus jelas, ujar Saleh.

pasalnya kegiatan itu bisa menimbulkan polemik dimasyarakat, seperti belakangan ini ditemukan sebuah bukti, adanya Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan oleh dan antara Direksi PTPN VIII dengan salah seorang warga masyarakat Sukabumi.

Saya melihatnya ada kejanggalan dalam MOU tersebut, bahkan diduga MOU itu dapat dikategorikan sebagai sebuah Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang, yakni melanggar pasal 17 UU No.30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, dimana Badan dan atau Pejabat Pemerintah dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tugasnya, juga wewenangnya itu sebagai badan dan atau pejabat pemerintah.

dalam perjanjian yang saya temukan, antara PTPN V111 dengan pihak kedua yaitu salah seorang warga Sukabumi tidak menyebutkan alas hak HGU sebagai dasar hukum penguasaan dan pemanfaatan lahan tanah negara, melainkan dalam perjanjian tersebut justru menunjukan PTPN V111 sebagai pemilik tanah, dengan demikian berarti tanah tersebut, adalah tanah hak milik adat, yang di klaim milik PTPN V111 dan bukan tanah negara, tukasnya.

dan ini menunjukan bahwa oknum PTPN V111 telah melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang dengan melakukan kebohongan publik, yakni menyebarkan informasi ke masyarakat atau publik secara luas, dengan mengatakan tanah tersebut adalah areal HGU PTPN V111 dan mencatatkan data di administrasi pemerintah daerah kabupaten Sukabumi juga sebagai tanah HGU, beber Saleh.



akan tetapi disisi lain, oknum pejabat PTPN V111 dalam salah satu MOU kerjasama pemanfaatan lahan dengan pihak lain tadi, telah mengklaim sebagai pemilik tanah, artinya tanah tersebut termasuk kategori, tanah hak milik adat, bukan tanah negara.

ini jelas-jelas menunjukan bahwa tanah seluas 630 hektar tersebut, adalah tanah hak milik adat, yang dimana pemiliknya adalah almarhum Natadipura yang hak warisnya jatuh kepada klien kami sebagai ahli waris yang sah secara hukum, tegasnya.

(Resty Ap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *