Supir Xpander Maut yang Tabrak Warga di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka, 3 Korban Tewas

PEKANBARU – RM (28) sopir Mitsubishi Xpander maut yang menewaskan tiga orang dan beberapa warga lainnya terluka ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 30 ayat 4,3,2,1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,” kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Selasa (6/2).

Dijelaskan Kompol Alvin, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian atas nama Vika Putri (8) dan dua korban meninggal dunia di rumah sakit atas nama Aisyah (4) dan dewasa bernama Saragih, Minggu (4/1).

“Setelah dilakukan tes urine, pelaku tidak dalam kondisi mabuk. Ampethamine dan metapethamine negatif. Tetapi ada riwayat sakit, ini masih perlu diperiksa lebih lanjut,” terangnya.

Kompol Alvin mengungkapkan, untuk penyebab kecelakaan maut ini, akibat kelalaian dari pelaku.

“Hasil pemeriksaan lainnya, pelaku ini juga tidak memiliki SIM,” ungkap Kompol Alvin.

Sebelumnya diberitakan, pengemudi mobil Mistsubishi Expander menabrak sepeda motor hingga pejalan kaki di Jalan Karet Pekanbaru, Sabtu (3/2) lalu.

Mobil Expander BM 1347 OK yang melaju dari selatan menuju ke utara bergerak melebar ke arah berlawanan. Saat itulah mobil menabrak dua sepeda motor yang sedang parkir.

Kemudian menabrak lagi pesepeda bernama Aisyah (4), lalu menabrak lagi pejalan kaki bernama Alfatih (6), Vika Putri (8) dan Sanum (1,5). Terakhir, mobil Expander juga menabrak pemotor yang datang dari arah berlawanan.

(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *