Lpi Soroti Proyek Pembangunan Gedung Milik Kemenag Provinsi Jawa barat, Diduga Keras Pelaksana Langgar K3 dan Gunakan Material Tidak Sesuai Spek

Sukabumi – Rohmat Hidayat. LPI menyoroti serius proyek pembangunan gedung Pusat Layanan Haji Dan Umroh milik Kementrian Agama Provinsi Jawabarat yang terletak di daerah kecamatan cikembang kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Rohmat Hidayat Ketua Umum LPI (laskar Pasundan Indonesia) kepada wartawan menyampaikan, bangunan dengan pagu Rp 2.350.000.000 diduga keras pelaksanaan nya telah melanggar undang undang K3 (keselamatan kesehatan kerja) dan menggunakan material tidak sesuai spek

Karena tampak terlihat adanya dugaan penggunaan material pasir yang diduga keras di oplos dengan pasir kualitas kurang baik serta menggunakan semen bukan tigaroda, dan pembangunan yang dilaksanakan oleh CV Mega Bintang Nusantara itu diduga keras telah melanggar undang undang K3 yang mana terlihat di lapangan pada saat pelaksanaan pekerjaan, para pekerja tidak menggunakan Safety keselamatan.

Dengan hal itu Lpi akan melaporkan pihak Pemenang Tender atas dasar dugaan mengangkangi undang undang k3 yang memang menjadi pokok kewajiban di bidang kontruksi selain itu juga Lpi meminta Inspektorat Provinsi Jawabarat untuk memeriksa seluruh penggunaan material yang mana besar dugaan proyek tersebut di jadikan ajang bancakan.

Maka dengan fakta-fakta yang ada di lapangan Lpi juga mendesak pihak Kementrian Agama Provinsi Jawabarat untuk transfaran mulai dari proses lelang sampai dengan pengawasan proyek yang diduga keras tidak ada, terang Rohmat.

Sementara, untuk kelengkapan informasi wartawan, ditempat lokasi pembangunan tidak menemukan pengawas pekerjaan,

Reporter: Resty Ap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *