KAMPAR – Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis togel online, Selasa (14/5).
Pelaku berinisial HE (37), warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita mengatakan, pelaku kita tangkap bersama barang bukti berupa HP, uang tunai dan ATM. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 303 KUHPidana.
“Awalnya saya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sudah sangat meresahkan melakukan perjudian togel online,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku perjudian yang terjadi di sebuah warung kopi yang berada di Dusun Penyasawan Barat Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Sekira pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi dan tim mendatangi TKP dan menemukan pelaku yang sedang duduk di warung.
“Kita langsung interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan perjudian jenis togel online Sydney bernama aplikasi https//istana impian.org/user/dashboard,” tambah Kapolsek.
Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari pelaku.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kampar untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.
(red)















