warga keluhkan pembuangan limbah di duga dari perumahan pasangrahan

Bogor, Hariansinarbogor.com- warga kampung Bojong jengkol RT 02/RW 10 kelurahan Cilebut barat kecamatan Sukaraja kab bogor.keluhkan limbah perumahan yang menggenangi lahan warga,sejauh ini belum ada pertanggung jawaban dari pihak pengembang perumahan,minggu (28/05/2022).

Rudi salah seorang pemilik lahan seluas sekitar 1700 meter persegi ini keluhkan lahan nya yang tergenangi limbah perumahan yang sudah 6 tahun terjadi.ketika hujan turun dan menimbulkan banjir lahan ini sering banjir Dan di penuhi oleh sampah rumah tangga.sejauh ini pihak perumahan belum pernah meminta izin ataupun memberitahukan terkait limbah yang di timbulkan,”jelasnya”.

Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).

Menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU pplh”)adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup ,zat ,energi, dan /atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan.

Rudi berharap agar pihak perumahan segera memberikan klarifikasi kepada diri agar permasalahan limbah ini bisa segera di selesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak terjadi lagi banjir yang sering terjadi.(Djaya S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *