Kab.bogor, Hariansinarbogor.com-
Peristiwa perusakan sarana dan prasarana yang diiringi dengan penyobekan Bendera lambang negara (Merah-Putih) sebagaimana dalam pemberitaan bertajuk :
Perusakan Bendera Merah Putih di Lokasi Saung Bersama IPWL-GMDM BAKORNAS awak media perusakan bendera merah putih dilokasi saung bersama ipwl gmdm bakornas dan Dugaan Motif Penguasaan Lahan Diduga kuat Ada Keterlibatan Oknum Kerabat Pejabat Desa Dalam Perusakan Simbol Negara tersebut.
Dugaan motif penguasaan lahan ada keterlibatan oknum kerabat pejabat dalam perusakan simbol negara indonesia, masih terus bergulir dan memasuki babak baru ditindak lanjuti melalui ranah hukum.
Dua orang Penyidik dari Polres Bogor mendatangi dan melakukan pengecekan atas lokasi tempat kejadian perkara pada hari Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan atas adanya Laporan Polisi Nomor : LP/B/802/V/2022/JBR/ R ES BGR tertanggal 07 Mei 2022 a/n pelapor IPW GMDM DPW KAB BOGOR dan telah terbitnya Surat Perintan Penyelidikan nomor : SP.Lidik/699/V/2022/RESKRIM tertanggal 16 Mei 2022.
“Presisi Polres Bogor perlu terus ditingkatkan, terutama perihal ketepatan dan kecepatan bertindak dalam menangani delik-delik khusus terkait dugaan penghinaan atau penistaan terhadap simbol dan lambang negara.
Kelambanan bergerak pihak kepolisian dalam menangani suatu kejadian perkara khusus (yang diduga melibatkan aktor intelektual para oknum), akan berdampak sangat kontra produktif dalam penanganan selanjutnya.” ungkapan terpisah seorang kordinator organisasi sosial kemasyarakatan dari Forum Komunikasi Antar Relawan (FORKAWAN).(Wahyudi)