Jakarta, Hariansinarbogor.com- Undang- Undang No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun (boleh dipilih kembali 1 kali masa jabatan selanjutnya.
Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa berbunyi sebagai berikut: Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Hubungan partai politik dan proses penyelenggaraan administrasi publik dalam sistem birokrasi pemerintah tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya, namun keduanya dapat dibedakan peran dan sistemnya. Eksistensi partai politik sebagai salah satu ciri pemerintahan demokratis, diperlukan sarana politik demokrasi lainnya, yakni diselenggarakannya pemilihan umum yang adil.
Demokrasi merupakan sebuah sistem politik pemerintahan yang perlu diperjuangan oleh rakyat, setelah kekuatan monarki dan oligarky dianggap tidak memadai untuk menjawab masalah kesejahteraan, kenyamanan, kebebasan berpendapat, dan berbagai kebebasan lainnya. Mungkin itulah kata kunci yang paling utama.
Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonsia (KAKI) meminta agar kementerian dalam negeri tidak mengubah atau menghapus undang-undang yang telah ditetapkan sebagai bentuk bahwa Kemendagri merupakan badan yang konsisten dan bijaksana dalam mengatur persoalan Desa.
Jika Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dirubah ini samahalnya tidak menghargai Indonesia sebagai negara Demokrasi politik dalam artian mempersempit langkah kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.
Pastinya berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat berdasarkan Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Diketahui sebelumnya ada sekelompok ormas mengajukan Revisi UU Desa dangan alasan ketidakamanan paska pilkades berlangsung. Menurut kami itu sudah hal biasa dalam demokrasi politik ada konflik dan tidak semua terjadi ditiap desa.
Bicara keamanan tentang pilkades itu merupakan tugas dari kepolisian Khamtibmas dibantu oleh Tentara Negara Indonesia (TNI) dalam menjaga keamanan karena disitu ada anggaran keamanan melalui Bakesbangpol.
“Perlu diketahui, bahwa Indonesia bukan Negara Kerajaan melainkan Negara Demokrasi Menciptakan Kesejahteraan.
Dimohon kepada Menteri dalam negeri maupun yang berkaitan dengan Desa untuk tidak merubah undang-undang yang telah diundangkan sebelumnya, ini demi kekondusifan, kesejahteraan dan Marwah Demokrasi Politik Indonesia,” Tegas Hosen.(Red)