Jakarta, Hariansinarbogor.com- Polda Metro Jaya telah menetapkan terlapor mantan Menpora Era SBY yaitu Roy Suryo sebagai Tersangka dugaan Penistaan Agama atas cuitan Roy Suryo beberapa waktu lalu yang memposting Meme Stupa Candi Borobudur yang telah melalui proses editan. Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai Tersangka pada Jumat Tanggal 22 Juli 2022 selama 12 jam lebih hingga kemudian Roy Suryo keluar dan diijinkan pulang dan tidak ditahan oleh Penyidik dengan alasan kesehatan.
Roy Suryo tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda dan dipapah oleh asisten sama lawyer yang bersangkutan. Situasi janggal ini kemudian disoroti oleh Indonesia Police Monitoring. Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif IPM mempertanyakan keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo. “Ada apa ini dengan penyidik? Setau saya ini kasus pertama sekali dengan sangkaan penistaan agama yang pelakunya tidak ditahan, aneh dan janggal..!” Ujar Ferdinand melalui rilis yang diterima media.
Selain itu Ferdinand Hutahaean juga menyesalkan dan sangat menyayangkan sikap penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo. Alasannya karena saat ini kepercayaan publik terhadap institusi Polri sedang dalam tahap ujian besar, tapi keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak menahan Roy Suryo justru akan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai penegak hukum yang harusnya bertindak adil dalam menegakkan hukum. “Ini kan sekarang Polri sedang berjuang mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri, tapi kenapa justru penyidik Polda Metro Jaya malah terkesan semakin mengikis kepercayaan publik terhadap Polri?” ucap Ferdinand Hutahaean.
Indonesia Police Monitoring kemudian mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar segera memanggil kembali Roy Suryo, menyelesaikan pemeriksaan dan menahan pelaku agar korban dalam perkara ini tidak merasa diperlakukan tidak adil. “Saya mendesak penyidik Polda Metro Jaya agar segera memanggil kembali Roy Suryo dan menyelesaikan pemeriksaan pelaku sebagai tersangka dan menahan pelaku. Ini penting karena ancaman hukuman terhadap Roy Suryo diatas 5 tahun. Kalau tersangka sakit, kan bisa dibantarkan ke Rumah Sakit oleh penyidik” pungkas Ferdinand kepada media.(Red)