Kota Bogor, Hariansinarbogor.com- Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.
Dalam setahun terakhir, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat.
Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia, Salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami oleh Alm Endang widarsa yang berlokasi di kelurahan Tanah baru kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Dikatakan kuasa hukum nya Deni Hudafi.SH.I MH kepada media,kasus mafia tanah yang terjadi Pada Alm Endang widarsa adalah dengan Modus kerjasama perumahan.
“Awalnya Endang widarsa diajak kerjasama bikin perumahan oleh Ahmad Setiadi,kerjasama tersebut tidak jadi karena tidak ada ijin dari pemerintah kabupaten Bogor,karna pada saat itu lokasi tanah sebelum pemekaran kota Bogor masih masuk kabupaten Bogor.
Dengan seiring waktu Alm Endang widarsa heran kenapa tanahnya di bangun oleh pihak orang lain,padahal kerjasama tersebut tidak jadi, Dari situ Alm semasa hidupnya berupaya mencari siapa yang membangun tanah tersebut.
“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dengan gugatan melalui pengadilan.tegas deni
Dikatakan terpisah oleh Endang mahendra Kepala bidang media dan komunikasi Aliansi indonesia”pada saat saya telusuri permasalahan tanah Alm Endang Widarsa,melalui proses mediasi di BPN kota Bogor saya mengetahui bahwa ada sertipikat No.104 Kel urahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara kota Bogor ,atas nama Endang widarsa tahun 1995,padahal Endang widarsa sendri belum pernah mohon sertipikat,selain itu sertipikat atas nama endang sudah beralih nama kepada Ahmad Setiadi pada tahun 1992,ini menurut saya luar biasa,kenapa bisa terbit sertipikat.
“Sertipikat terbit tahun 1995 Atas nama Endang Widarsa, beralih tahun 1992 kepada Ahmad Setiadi,ini Khan ngaco sertipikatnya aja tahun 1995 masa beralihnya sertipikat tahun 1992 udah gitu dasar AJB nya Ahmad Setiadi dari C bukan dari sertipikat ,saya menduga ada permainan mafia tanah.
Untuk itu saya mohon kepada BPN kota Bogor Agar membatalkan sertipikat 104 serta pemecahannya,Karena pemilik tidak pernah memohon,pemilik Hanya punya AJB asli No. 24/VI/1987 harusnya ketika mohon sertipikat berarti AJB asli harus di ambil oleh BPN,ini mah kan tidak ,Alm endang Widarsa masih menyimpan AJB aslinya.paparnya.
“permainan mafia tanah ini terjadi di BPN masa lalu,dan timbul permasalahan nya saat ini,kami minta kepada BPN Kota Bogor agar mengkroscek ulang alas hak permohonan sertipikat 104 yang berlokasi di Kel tanah baru kecamatan Bogor Utara kota Bogor,kami mohon kerjasama nya.tegas endang
Kami Ormas Laskar Banten,dan Lembaga Aliansi Indonesia bersama dengan Bpk. Deni Hudafi.SH.I MH akan terus mengawal permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan status kepemilikan tanahnya “ungkap Mad Ajis Ketua DPC laskar Banten Kota Bogor.
“Masalah pertanahan ini sendiri sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya Praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Salah satu praktiknya mereka para Mafia Tanah melakukannya dengan memalsukan dokumen pertanahan. Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim, ini sudah sangat berbahaya sekali, “jelas Ajis.(Bambang H)