Pemalang, Hariansinarbogor.com- Tim Awak Media lagi-lagi kembali menemukan adanya dugaan membantu praktik penimbunan BBM Jenis Pertalit dan Solar bersubsidi yang dilakukan oknum SPBU 44 523 05, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ) di Jl Mayung 1 Sugihwaras KecKecamatan, Pemalang, kabupaten, Pemalang Jawa Tengah.
Kami bersama tim Investigasi mencoba meminta nomor ponsel Mandornya Sugeng “Saya tidak tau nomor ponselnya Pak? “,jawabnya .
Pada akhirnya sore kami merapat bertemu oprator yang bernama Saif tersebut lalu kami coba lagi meminta nomor ponsel mandor tersebut lalu Saif memberikan nomor ponsel mandor tersebut kepada kami.
Kami coba konfirmasi kepada mandor juga tidak bisa di ajak bertemu untuk konfirmasi.
Pada akhirnya kami konfirmasi melalui telpon/W A, dan mandor yang bernama mukhlis menjawab bahwa dirinya tidak tahu dan sudah mengingatkan oprator masing-masing”Ucap mukhlis.
Lanjut mukhlis/Mandor,” Intinya saya tidak tau menau terkait temuan di lapangan itu oprator masing-masing yang bertanggung jawab” Pungkasnya.
Temuan itu terjadi sekitar pukul 17:40 WIB pada tanggal 26/08/2022, ketika tim Awak media merasa janggal masih adanya aktifitas dugaan praktik membantu penimbunan BBM Subsidi jenis solar dan pertalite tersebut, yang dilakukan oleh Oknum SPBU Pengisian dilakukan memakai Jerigen membawa Sepeda motor satu orang ada yang membawa jerigen 5 yang berukuran 35 literan dan ada yang membawa 3 jerigen Per orangnya.
Ini sudah keterlaluan tidak ada rasa takut Oknum SPBU 44 523 05, melawan undang-undang yang sudah di atur oleh pemerintah.
Mereka para oknum mafia solar subsidi ini biasanya berani terang terangan membeli solar karena ada dugaan bermain dengan mandor SPBU dan ada dugaan juga di lindungi oleh oknum APH, Sehingga banyak merugikan masyarakat dan juga merugikan Negara.
Sebagai mana yang telah di atur Undang-undang migas, Siapa pun yang menyalahgunakan BBM subsidi, siap-siap saja menerima sanksi. Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, juga menyuarakan hal yang sama.
Lucunya lagi setelah kami datang ke SPBU tersebut untuk konfirmasi ada salah-satu Oprator yang menghentikan pengansu BBM jenis pertalite.
Aturan ini akan terus disosialisasikan, agar tidak ada yang main-main dalam penggunaan BBM subsidi jenis pertalite maupun solar bersubsidi, Harusnya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk Mafia BBM.
Banyak kita temui di lapangan, BBM subsidi jenis pertalite dan Solar bebasnya Untuk Pengansu/penimbunan. Akibatnya, jatah BBM subsidi untuk masyarakat umum berkurang dan menimbulkan kelangkaan BBM subsidi jenis pertalite dan solar tersebut.
Kami berharap APH jangan tutup mata untuk menindaklanjuti kasus yang kami temukan dilapangan sebagai mana yang telah melanggar undang-undang Migas.
Tim tetap akan terus mengawal berita ini hingga mafia BBM Bersubsidi menerimah ganjaran setimpal.
BERSAMBUNG……
(Tim/Red)