Kab Bekasi (HSB) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang kepala desa dalam dugaan kasus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menyusul siapa lagi?
Abdulrohim diduga melakukan pungli dalam proyek PTSLL , dibuktikan dengan beredarnya kwitansi setoran sejumlah uang dalam program pemerintah yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Penahanan Abdulrohim pun disambut gembira warganya, bahkan ada yang sampai melakukan pesta kembang api menyambut penahanan Kepala Desa nya oleh Kejaksaan Negeri Cikarang.
PTSL yang banyak menjerat para Kepala Desa sendiri merupakan program pemerintah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Dikonfirmasi terpisah Camat Cibuntu Encun Sunarto, membenarkan informasi penangkapan kepala desa Cibuntu. Namun jelasnya belum ada pemberitahuan resmi terhadapnya.
Namun sampai saat ini Sabtu 10 September 2022 belum ada keterangan resmi dari Kejari Bekasi terkait penahanan kepala desa Cibuntu, Cibitung.
Buhori mengungkapkan dugaan tersebut lantaran didapati kwitansi pengurusan PTSL dengan nilai dari 1,5 juta sampai dengan 3,3 juta.
“Ada Kwitansi dengan bahasa, Program pemutihan tanah (PTSL) ds Cibuntu, kec Cibitung nominalnya 3juta. Dan masih ada lagi kwitansi lainya termasuk lembaran form berkas penerimaan PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dugaan itukan bisa bermula dari situ,” jelasnya.
(Rachmat/Red)