Blitar (HSB)- Anggota Koramil Tipe B 0808/14 Kesamben Kodim 0808/Blitar bersama personel Satlantas Polres Blitar, terus bersinergi untuk melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan pengangkut hewan ternak dari luar daerah.
Kegiatan penyekatan kali ini di gelar di depan Pospol Brongkos Kec. Kesamben Kab. Blitar, Rabu (14/9/2022).
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi dan mencegah adanya penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang masih ada hingga saat ini.
Pelda Warsito anggota Koramil Tipe B 0808/14 Kesamben mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk memperketat pengawasan dan distribusi keluar masuknya kendaraan pengangkut hewan ternak ke wilayah Kab. Blitar, khususnya yang akan masuk ke wilayah Kec. Kesamben.
Kegiatan penyekatan ini harus dilakukan secara ketat, sekaligus sebagai upaya untuk mengantisipasi dan meminimalisir adanya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), ujar Pelda Warsito.
Selain melaksanakan kegiatan penyekatan, Pelda Warsito juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada para pelaku usaha hewan ternak, untuk bersama-sama mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku.
Ia juga berharap, semoga penyakit mulut dan kuku yang mewabah hingga saat ini, bisa segera di atasi dan cepat berakhir, pungkasnya (Dim0808).