Surabaya (HSB)- Sungguh mencengangkan, bagaimana tidak Kasus Ambrolnya Perosotan di Kenpark sudah hampir setengah tahun namun masih tahap 1 dan P18 bahkan Para tersangka bebas berkeliaran (tidak Di tahan).
Sedangkan Kasus Pembunuhan Brigadir J yang terbilang sangat rumit mampu diselesaikan dengan waktu kurang dari 3 Bulan.
Fenomena tersebut seakan membuat pertanyaan-pertanyaan baru dari masyarakat.
Parulian Hutahaean selaku Direktur Wilayah Indonesia Police Monitoring (IPM) sangat heran dan mengatakan apakah kasus Kenpark ini Memang di buat ngambang dan diduga tidak akan sampai kepersidangan….?
Masih, Parulian Hutahaean yang akrab disapa RD75,” Apa mungkin Para Tersangka merupakan orang-orang yang diduga mendapatkan perlakuan khusus bahkan kebal akan hukum…?”. Cletuknya, Sabtu 1 Oktober 2022
“Satu hal lagi yang lebih membuat heran, apakah Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim tidak mengetahui lambanya perkembangan kasus tersebut. Hingga tidak ada atensi apapun dan diduga terkesan dibiarkan”. Imbuhnya.
Jangan sampai kasus seperti membuat stigma Masyarakat bahwa penerapan hukum hanya berlaku untuk rakyat menengah kebawah dan tumpul untuk kalangan keatas (pengusaha besar).
“Seharusnya Propam Polda Jatim memeriksa Penyidik yang menangani kasus tersebut, bahkan Dirkrimum bisa ambil alih jika memang Polres Pelabuhan Tanjung Perak dirasa tidak mampu menyelesaikan berkasnya hingga P21”. Tandas Parulian.
Bahkan kita ketahui Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrimnya AKP Arief Wicaksono selama ini bungkam saat dikonfirmasi terkait kapan dan berapa lama kasus tersebut bisa lengkap P21.
“Sebaiknya Kapolda Jatim Irjen Pol Niko Afinta melakukan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mana mengatakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, namun bertolak belakang dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino dan Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP Arief Wicaksono”. Pungkasnya.(Red)