Kades Sungai Nanjung Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Ketapang, Kalbar (HSB)- Setelah viral pemberitaan yang diduga menyalahgunakan keuangan Dana Desa dan Dana BLT, akhirnya Kades Sungai Nanjung, diberhentikan secara tidak hormat oleh masyarakatnya.

Pemberhentian Wahyu Nugroho sebagai Kepala Desa Sungai Nanjung tertuang dalam Berita Acara Rapat Akbar yang di pimpin oleh Ketua BPD, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada Kamis (28/09/2022).

Berita Acara yang ditandatangani Ketua dan Anggota BPD serta Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Plt.Camat. Turut dihadiri Kapolsek MHS, Danramil MHS, Pendamping Desa, Staf/perangkat Desa dan warga Masyarakat Desa Sungai Nanjung.

Dalam musyawarah Rapat Akbar dihasilkan kesepakatan bahwa “Kepala Desa Periode 2021-2027 atas nama Wahyu Nugroho diberhentikan secara tidak hormat”.

Jalaludin, Ketua BPD Sungai Nanjung dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menerangkan, bahwa pemberhentian terhadap Kades karena yang bersangkutan tidak aktif menjalankan roda Pemerintahan, sehingga terjadi kekosongan Administrasi.

” Kepala desa tidak aktif, sehingga terjadi kekosongan, segala administrasi jadi terbengkalai, sampai-sampai untuk DD/ADD tahap 2 dan 3 jadi hangus, jadi, di desa kami tidak bisa untuk merealisasikan anggaran dan pembangunan,” terang Jalal.

Jalal juga menyebut, kalau sebelumnya pihak PMD juga sudah memanggil Wahyu untuk dimintai pertanggungjawaban, namun janji yang diucapkan selalu diingkari.

” Sebelumnya dia(Kades) sudah dipanggil oleh PMD, dan sudah membuat pernyataan akan mengembalikan uang yang diduga disalahgunakan, namun ditunggu pada tanggal 26 September kemaren hingga sore tidak muncul orang nya, ” ujar Jalal.

Jalal berharap agar kekosongan tersebut bisa segera disikapi oleh Pemerintah Daerah dengan segera menempatkan Pelaksana Tugas(Plt) agar pemerintahan desa bisa berjalan normal dan bisa menyusun RKPD tahun 2023.

” Harapan kami agar segera ada Pltnya, supaya segala administrasi di desa bisa berjalan normal, dan kami bisa menyusun RKPD tahun 2023, jika tidak, saya tidak tau lagi bagaimana nasib desa kami di Sungai Nanjung,” ungkap Ketua BPD penuh harap.

Sementara itu, Salikin PLT. Camat MHS dikonfirmasi menjelaskan, bahwa rapat Akbar yang dihadiri masyarakat, telah disepakati untuk pemberhentian terhadap Kades, lantaran Wahyu selaku Kades dinilai tidak punya itikad baik untuk penyelesaian persoalan yang sedang bergejolak.

Salikin juga membenarkan bahwa Kades telah membuat pernyataan dan berjanji dengan tertulis yang ditandatangani diatas matrai, namun janji itu tidak dipenuhi.

” Rencana saya besok Senin ngantarkan surat yang ditandatangani masyarakat ke PMD. Saat saya ketemu Kabid PMD, beliau mengatakan bahwa pemberhentiannya nanti diteruskan ke Bupati. Untuk sementara Sekdes di tunjuk sebagai pelaksana Tugas, sambil menunggu pemilihan,” terang Salikin saat dihubungi via telepon WhatsApp Minggu(02/10/2022).

“Kemaren kades sudah membuat pernyataan di atas matrai, bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan uang, namun setelah ditunggu sampai tanggal 26 oleh PMD dan inspektorat yang bersangkutan tidak ada itikad baiknya, kami juga sudah 3 kali menyurati namun tidak di indahkan, artinya memang tidak ada itikad baiknya,” pungkas Salikin.

Penulis: Vr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *