MELAWI KALBAR (HSB)- Melawi,Nanga Pinoh, Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penangkapan truk bermuatan kayu kelas dua yang akan diangkut ke sebuah gudang, sejumlah awak media langsung cek kelapangan. Sabtu (01/10/22) sore.
Pantauan awak media ini dilapangan, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar sedang lakukan police line sebuah Gudang di Jalan Tambun yang diduga sebagi tempat penimbunan kayu berbagai jenis.
Selain mempolice line gudang tempat penyimpanan kayu olahan, Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar juga berhasil mengamankan seorang supir truk inisial ( H) yang sedang membawa kayu jenis kelas dua ke Gudang diduga berasal dari pembalakan hutan secara liar itu (Illegal ).
Kayu beserta truk yang diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu oleh Reskrim Polres Melawi tersebut diduga milik pengusaha kayu berinisial ( J ), orangtua dari Supir truk ( H ) yang telah diamankan.
Tampak ada tiga tempat berbeda yang didatangi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu oleh Reskrim Polres Melawi. Pertama disebuah Gudang yang beralamat di Jalan Tambun, Kedua tumpukan kayu jenis ulin (Belian) dijalan Poros Nanga Pinoh Kota Baru Kilometer 5 dekat Penyiaran Radio Ramera, dan yang ketiga tumpukan kayu di Jalan poros Desa Tanjung Lay. Kayu olahan jadi jenis Ulin dan kayu kelas dua tersebut kesemuanya diduga milik pengusaha berinisial ( J ) yang saat ini belum diketahui keberadaannya.
Adapun jumlah keseluruhan kayu yang di angkut saat penangkapan Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar di wilayah hukum Polres Melawi belum dapat di pastikan. Namun untuk Informasi yang berhasil kami himpun saat itu dilapangan ada 7 Truk masing-masing bermuatan 200 batang yang sudah di angkut, masih ada 2 truk yang juga akan diangkut dari lokasi untuk diamankan.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar maupun Polres Melawi. Saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp melalui humas Polda Kalbar, sampai sekarang masih belum ada tanggapan.
Penulis:Lilik Hidayatullah
Sumber : IMO-Indonesia Kabupaten Melawi