Penyelewengan Hak Ulayat Oleh Mantan Kepala Desa Adaut

Maluku (HSB) – Bahwa berdasarkan UU nomor 5 tahun 1960 peraturan dasar pokok – pokok agraria yang berbunyi dengan mengingat ketentuan pelaksanaan hak Ulayat dan hak – hak yang serupa dari masyarakat hukum adat.

Bahwa penyelewengan ini dilakukan oleh Ignasius Ika Batlayar selalu kepala desa, oleh karena penyelewengan ini maka Yohanis Batlayeri selaku yang memiliki hak Ulayat tidak terima dengan yang telah dilakukan oleh kepala desa adaut Ignasius Ika Batlayar sehingga Yohanis Batlayeri menulis surat ke Badan Pertanahan RI kantor pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku dengan alamat Jalan Matilda Batlayeri No Telp ( 0918 )21432 Saumlaki,97664. Dan bersama surat yang dikirim ke BPN RI di balas pada tanggal 22 Juni 2016 dengan no surat 247/600.1-81.03/VI/2016.

Bahwa pimpinan BPN Marulak Toga Torop SH.MH yang membalas surat Hak Ulayat di tujukan kepada :

  1. kepala desa adaut yang adalah Ignasius Ika Batlayar.

2 Yohanis Batlayeri
Surat tersebut juga di tembuskan kepada :

1.Mentri agraria dan tata ruang/Kepala BPN di Jakarta ;

2.Derektorat jendral penangan masalah ke agrariaan dan tata ruang di Jakarta;

3.Kepal kantor bidang pertanahan Nasional Provinsi Maluku di Ambon

4.Bupati Maluku tenggara barat di Saum laki ;

5.Camat Selaru di Adaut

6.Pertinggal.

Bahwa sudah jelas balasan surat di tujukan kepada kedua belah pihak agar sgera diselesaikan akan tetapi Ignasius Ika Batlayar tidak mengindahkan surat yang di keluarkan oleh Badan pertanahan Nasional RI yang berada di Maluku tenggara barat tepatnya di saulaki,sehingga terbitlah sertifikat , itu sehingga saya Marten Wehelmus Batlayeri S.H merilis agar di ketahui ole h publik sehingga dapat membantu untuk sertifikat yang telah di bagikan agar segera di blokir oleh Badan Pertanahan Nasional RI.

Ditulis oleh: Marten Wehelmus Batlayeri S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *