BOGOR (HSB) – Namun sangat disayangkan hampir se-Kabupaten Bogor yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini dijadikan ajang pungli, salah satunya diduga yang dilakukan oleh para oknum perangkat Desa kota batu, Kecamatan ciomas, Kabupaten Bogor. yang masyarakatnya dikenakan biaya Rp.350 hingga 500 ribu.
Warga Desa Kota Batu,Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. mengeluhkan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang dibebankan oleh pihak RT merasa sangat dibebankan.
menurut keterangan warga yang enggan disebutkan nama nya mengungkap kan pada awak media kabarpubliknews.com bahwa pihak RT memberikan biaya PTSL kepada warga sebesar Rp500rb hingga per bidang tanah, warga sangat keberatan apa lagi dengan keadaan covid-19 seperti ini.” Ujarnya
Menurut keterangan dari petugas badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang enggan disebut namanya saat di konfirmasi di kantornya menegaskan “Bahwa terkait pungutan yang dilakukan oleh para oknum desa, merupakan tanggung jawab mereka sendiri.” Tandasnya
Hal tersebut sanggat di kecam oleh Jajang nurjaman Ketua Kordinator Lembaga Center for Budget Analysis (CBA).menurutnya Hal tersebut Sudah menjadi pungutan liar (PUNGLI).”Ini sudah masuk pungutan liar dengan kedok pungutan anggaran PTSL pada tahun ini, Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) meminta PLT Bupati bogor segera bertindak tegas, jika perlu mencopot pihak terkait seperti kepala desa Kota batu beserta jajaran nya.” Ucapnya
“Pungutan yang terjadi di desa kota batu tidak bisa dibiarkan, sudah jelas-jelas hal tersebut sudah merugikan negara dan orang banyak.”
Lebih jelas ia menegaskan.”Pihak berwenang seperti kepolisian juga tidak boleh diam saja, karena kondisi masyarakat saat ini sedang sulit, jangan sampai ditambah sulit oleh oknum aparat tidak bertanggung jawab. Kejadian pungli perlu diusut dan para pelakunya harus dijatuhi sanksi agar menjadi pembelajaran bagi daerah lainnya” Tegasnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah, baik oleh pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Jika masyarakat mesti membayar biaya administrasi Rp500 ribu hal tersebut tentunya tidak dibenarkan. Janganlah ada sampai seperti itu. Inikan program yang baik dari pemerintah untuk masyarakat jadi janganlah ada penggelembungan biaya pengurusan. Apalagi biayanya diatas Rp150 ribu,
Jika masyarakat menemukan kejadian seperti itu, silahkan laporkan kepada pihak berwenang.”Selama biayanya sesuai dengan aturan tidak masalah, tapi klo sudah keluar dan melebihi dari ketentuan, ini termasuk pungli, dan kepada team seber pungli dan kepolisian yang ada di wilayah hukum kabupaten bogor harus libih cepat bertindak tegas dan menangkap para oknum yang sudah jelas meyalahi aturan hukum.” Tandasnya
Kalau rutin itukan ada biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah, biaya pendaftaran sertifikat tanah itu ada, itu namanya biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kalau PTSL NOL biaya,” katanya
“Sekalipun PTSL dikenakan biaya, itupun hanya sebatas biaya administrasi saja,”Pungkasnya
Red