Bogor (HSB) – Calon kepala desa nomor urut satu bagi bagi uang saat kampanye desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Budiman Bhudi Darma nama sapaan akrab nya Panjul, Saat awak media sedang melintas selasa ( 07/03/23) tim nomor urut satu sedang mebagikan – bagikan uang kepada warga Ciomas hills dan kampung ciapus TM Rt 03/02 berada di wilayah desa sukamakmur.
Apakah itu di perbolehkan money politik seperti itu kalau mengacu ke undang undang seharus nya itu sangat tidak di perbolehkan dan sudah masuk tindak pidana.
Kalau di lihat paparan di atas itu sudah masuk tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye masa tenang dan saat pemungutan suara. (Red)

