Polisi Tangkap Satu DPO dan Dua Penadah Mobil Curian di Air Joman Asahan

ROHIL (HSB) – Lakukan pengembangan, Polsek Pujud berhasil meringkus satu orang DPO dan dua penadah mobil milik korban Idris (29) alamat Dusun 1 Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir. Yang dicuri diteras rumah pada Rabu 9 November 2022 lalu sekira pukul 02.30 WIB.

DPO berinisial HH alias H (35) di ringkus dirumahnya di Pasar 2 Air Joman Dusun 2, Desa Air Joman Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan Provinsi Sumut. SY alias AB (57) diringkus di Jalan Aman Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut. Dan RFC alias R (42) diringkus dirumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecamatan Air joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Pujud.

Awalnya pelapor memarkirkan mobil miliknya di teras rumah selanjutnya pelapor masuk kedalam rumah, menutup pintu rumah dan langsung tertidur. Pada keesokan harinya sekira jam 06.00 WIB, pelapor bangun dan mobil miliknya sudah tidak ada (hilang). Pelapor mencari kunci mobil dan baru menyadari bahwa kunci mobil tersebut tertinggal di mobil yang sudah hilang.

Pelapor menemukan satu buah topi warna Merah bertulisan Supreme New York di depan rumah pelapor yang diduga adalah milik pelaku. Kemudian pelapor menghubungi abang iparnya saudara Marzuki dan memberitahukan kejadian tersebut. Diperoleh informasi bahwa pada sekira jam 02.00 WIB mobil tersebut sempat terlihat di depan rumah saudara Marzuki yang berjarak sekira 100 meter dari rumah pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 160 juta rupiah dan selanjutnya setetelah berupaya mencari pelapor kemudian mendatangi Polsek Pujud untuk membuat laporan guna pengusutan lebih lanjut, ” jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang bernama Suratmin alias Surat, lalu dilakukan interogasi dan hasil keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa tersangka yang berinisial HH alias H (DPO) ada di Asahan.

Tim lakukan pengembangan, pada Selasa 28 maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB berhasil menangkap tersangka yang HH alias H dijalan. Pengakuan kedua tersangka bahwa mobil korban yang dicuri di jual kepada tersangka AB.

Selanjutnya pada Rabu 29 maret 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka yang berinisial SY alias AB yang berperan sebagai penadah berhasil di tangkap dirumahnya. Dan dari keterangan tersangka ini menyebutkan bahwa mobil curian telah dijualnya lagi kepada orang lain asal Medan melalui perantara saudara berinisial RFC alias R. Sehingga dilakukan pengembangan terhadap tersangka RFC alias R di rumahnya di Dusun 1 A Desa Banjar Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

“Dari keterangan ke 3 tersangka ini, HH alias H mendapat Rp 800 ribu, SY alias AB mengambil keuntungan penjualan mobil sebesar Rp 6 juta dan tersangka RFC alias R mendapat hasil penjualan mobil sebesar Rp 1 juta. Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Polsek Pujud untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi SH, Senin (03/04).

Untuk barang bukti, 1 buah buku BPKB mobil an Safri , 1 buah topi warna Merah dan untuk tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 Jo Pasal 480 KUHPidana.

 

(ES/HPR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *