Lpi Desak PUPR dan Satpol PP Provinsi Jawabarat Tertibkan Bangunan Yang Serobot Trotoar Di Beberapa Pasar di Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI (HSB) – Rohmat Hidayat. Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan pada awak media pihaknya mendesak keras kepada PUPR Provinsi Jawabarat dan Satpol PP Provinsi Jawabarat Serta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawabarat berikut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawabarat untuk segera menertibkan bangunan yang serobot bahu jalan dan trotoar di beberapa pasar di Kabupaten Sukabumi karena jelas mulai dari alih fungsi dan penggunaan lain sehingga hak pejalan kaki dihilangkan bahkan memicu kemacetan.

Lanjut Rohmat pihaknya menuntut keras untuk di kembalikanya pungsi trotoar yang mana adalah hak bagi pejalan kaki sesuai dengan amanat undang undang dan juga ada sanksi pidana bagi mereka para pelaku usaha yang mendirikan bangunan di bahu jalan apalagi sampai menyerobot trotoar dengan hal tersebut pihak Lpi juga mendesak Gubernur Jawabarat untuk ambil sikap karena bagaimana pun itu adalah bagian dari teritorial wilayah Provinsi agar tata ruang di Jawa barat khususnya Sukabumi dapat rapih serta menanggulangi kemacetan

Dengan beberapa hal yang di temukan dilapangan amat sangat miris jika kita lihat beberapa pasar yang memang fungsi trotoar yang mutlak milik hal pejalan kaki sudah alih fungsi contoh saja Pasar Cibadak,dan Pasar Cicurug,malahan selalu menjadi pusat kemacetan sehingga terkadang menghambat aktivitas bukan hanya para pekerja , pelaku usaha sampai dengan masyarakat biasa pun merasakan dampaknya sudah jelas jika kita melihat dengan begitu banyaknya kendaraan yang lalu lalang di tambah lagi menyempitnya badan jalan di karenakan banyaknya kendaraan yang di parkir sampai dengan angkot yang mana harus di tata dengan baik.

Maka Dari itu Lpi akan mengambil langkah untuk melaporkan dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Pemprov Jabar Ke Aparatur Penegak Hukum (APH) sampai dengan akan melayangkan surat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan DPRD Provinsi Jawabarat agar dapat menjadi pergatian khusus sehingga dapat segera bertindak untuk mengembalikan Hak pejalan kaki apalagi ini menyangkut tata ruang

Lpi juga akan segera membuat Laporan Ke Aparatur Penegak Hukum (APH) terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara yaitu bahu jalan dan hilangnya hak pejalan kaki Oleh para pelaku usaha yang mendirikan bangunanya bahkan menggunakan badan jalan yang mana hal tersebut sudah ada aturan baku dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan di KUHP , untuk mereka para pelaku usaha dan siapa pun yang menggunakan badan jalan atau bahu jalan tanpa izin.pungkasnya.

Reporter : Muhtar Bt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *