Obat Terlarang Golongan G Diduga Dijual Belikan Di Wilayah Hukum Cipatik Sawah Lega Bandung Barat

Harian, Bandung Barat || Bukan rahasia lagi, praktek jual beli obat-obatan daftar G ini berkedok sebagai warung kelontong dan berkamuflase seperti layaknya warung pada umumnya. Dan oknum tersebut menjual obat ilegal secara terang-terangan demi meraup keuntungan.

Seperti hasil investigasi awak media menemukan dugaan tindak pidana peredaran obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Cipatik Sawah lega.

Penjualan obat terlarang di wilayah Cipatik sawah lega dengan ber kamuflase layaknya warung pada umumnya. Diketahui, beberapa orang menyebutkan toko obat tersebut dimiliki oleh seorang bernama Jun.

Di lokasi ke 2, Saat di jumpai awak media di wilayah cipanji sebuah toko berkamuflase seperti toko klontong Juga diketahui masih dimiliki oleh Edho sitomorang.

Salah seorang datang menjelaskan,” Iya itu masih milik jun yang di sawah lega,” jelasnya. Kepada awak media di lokasi.

Sementara itu Ketua IPWL Garda Mencegah dan Mongobati (GMDM) DPW Bandung Raya Susanto SH. mengaku prihatin dengan peredaran obat golongan G yang saat ini marak di Bandung Dirinya meminta masyarakat dan IPWL GMDM bisa bersinergi dengan organisasi kemasyarakatan baik TNI maupun Polri untuk memberantas peredaran obat jenis daftar G.

β€œIni benar-benar sangat memprihatinkan dan akhir-akhir ini pun marak anak-anak remaja yang tawuran, dan bisa menjadi gerombolan gangster.” Terangnya

Lebih lanjut susanto menjelaskan.”Disisini juga Kami IPWL GMDM Bandung Raya memiliki misi bersih dari narkoba (BERSINAR) kalo pun tidak bisa bersih minimal mengurangi resiko pemakaian dari barang haram tersebut.” Ucapnya

Dan kita juga IPWL GMDM Bandung Raya sedang gencar memberikan edukasi-edukasi kepada adik-adik kita yang masih remaja yang masih sekolah ataupun sudah tidak sekolah.

Bahwasanya jangan pernah sekali-sekali mengkonsumsi obat-obatan jenis golongan G ini. Yang Akan merugikan diri sendiri dari segi kesehatan ataupun prilaku

“Salah satunya juga berdampak pada sesak napas yang berujung kematian mendadak. Bila digunakan dosis berlebihan, apalagi untuk tujuan tertentu, maka menimbulkan efek samping yang sasarannya menyerang saraf pusat dan pernapasan yang sangat fatal. Ini sangat berbahaya.” Pesannya.

“Kita sebagai pemerhati IPWL GMDM Bandung raya juga akan memberikan masukan-masukan kepada aparat penegak hukum (APH) dan iuga diskopinda yang ada, agar memberikan penertiban-penertiban di wilayah Bandung raya yang kita cintai ini.” Tutupnya.

Dan Saya meminta Kepada Aparat penegak hukum (APH) Segera Turun Tangan Ke lokasi Yang diduga menjual obat golongan G Tersebut.

“Kalo kita Berbicara kaitan dengan hukum jelas ini melanggar Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197. Jelas menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Tegas Susanto,SH.

(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *