Paris Prancis – Usulan Indonesia untuk menjadikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi pada General Conference (Sidang Umum) UNESCO, disetujui secara resmi pada 20 Nopember 2023, di Paris Prancis.
Dengan demikian, saat ini terdapat 10 bahasa resmi yang diakui dalam Sidang Umum UNESCO yaitu Bahasa Inggris, Prancis, Arab, China, Rusia, dan Spanyol serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.
Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional setelah secara de facto, Pemerintah membangun kantong-kantong penutur asing Bahasa Indonesia di 52 negara.
Duta Besar Mohammad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan, bahwa Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.
“Dengan perannya sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya digunakan 150.000 penutur asing saat ini,” ujarnya.
Dubes Oemar menyebutkan bahwa kepemimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955, yang menjadi bibit terbentuknya kelompok Negara Non Blok. Indonesia memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional, dengan berkolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di Forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini.
Dubes Oemar, menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap Bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya tingkat internasional.
Sementara itu, di kesempatan terpisah, Kepala Badan Pengembangan Bahasa, Kemendikbudristek RI, E Aminuddin Aziz, menuturkan, dengan ditetapkannya Bahasa Indonesia menjadi Bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi Bahasa Indonesia semakin meningkat.
Pada awalnya, Bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928. Selanjutnya, Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.
“Sejauh ini, pengakuan internasional ini merupakan penegasan bahwa Bahasa Indonesia memang layak dikategorikan sebagai sebuah bahasa di tengah perdebatan terkait Bahasa Melayu dan Bahasa Indonesia. (AD).
Beranda
Berita Daerah
Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Ke-10 Yang Diakui Sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO
Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Ke-10 Yang Diakui Sebagai Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

