4 Pelaku Berikut Penadah Curanmor R2 Diringkus Unit Resmob Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota

Kota Tangerang, Banten – Jajaran personel unit Resmob Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota berhasil meringkus dan mengungkap Empat (4) Pelaku spesialis Curanmor Roda dua beserta penadah barang curian.

Pengungkapan 4 pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan berikut penadah ini berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat bahwa ada gerak gerik pelaku mencurigakan disebuah rumah kontrakan di Karawaci Kota Tangerang.

Hal demikian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Iptu Ellistika, S.Trk., dan Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono, S.H., saat gelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor roda dua di depan halaman Mako Polsek Karawaci Jum’at 05/01/2024 pukul 14:00wib.

Kapolsek Karawaci Kompol Antonius, S.H., M.H., menjelaskan, ” Bahwa memang benar petugas kami telah berhasil mengungkap dan menangkap 4 pelaku berikut penadah pencurian kendaraan bermotor roda dua di Karawaci pada tanggal 19/12/2023 berkat adanya laporan informasi dari warga masyarakat sekitar.

Dari informasi laporan warga masyarakat, unit Resmob Polsek Karawaci yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ellistika gerak cepat ambil tindakan dengan mengumpulkan 5 anggota personel unit Resmob langsung menuju ke TKP untuk melakukan observasi yang dilaporkan.

Alhasil, petugas kami berhasil mengamankan 3 pelaku dan 1 penadah berinisial CI, AW, AA, RN. Dari tangan 4 pelaku petugas menemukan barang-bukti 1 unit sepeda motor matic jenis Honda Beat Warna Putih, 3 buah Hp, 1 buah plat nomor B-6588-BUF, 1 unit rangka Honda Beat Tahun 2010, Dua pasang Shockbreaker belakang Honda Supra tahun 2003 dan tahun 2008, 1 pasang Shockbreaker depan Honda Supra tahun 2008, 1 buah spedometer Honda Vario Carbu Tahun 2007.

Setelah berhasil meringkus 4 pelaku dan mengumpulkan Barang-bukti (BB) di TKP, petugas kami pun langsung membawa 4 pelaku berikut BB ke Mako Polsek Karawaci, guna dimintai keterangan untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya 3 pelaku dapat dijerat dengan KUHP pasal pidana 363 ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara sedangkan untuk 1 pelaku penadah dapat dijerat dengan KUHP pasal pidana 480 ancaman hukuman maksimal 4 Tahun Penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *