Sukabumi, Hariansinarbogor.com, Banyaknya pembicaraan tentang KBM (kegiatan belajar mengajar) dengan berbagai dugaan dan indikasi yang dinarasikan sejumlah orang, seperti siswa fiktif dan jarang adanya kegiatan pelatihan dan pembelajaran di PKBM, Soleh Hidayat praktisi pendidikan angkat bicara, (28/03/2024). dikatakan Soleh, Legalitas Pendidikan itu terbagi menjadi tiga kategori, pertama legalitas formal, yakni tentang status badan hukum penyelenggara pendidikan dengan punya izin pendirian dan badan hukumnya, seperti yayasan atau perkumpulan, serta punya izin operasional dari pemerintah, kata Soleh.
Kedua Legalitas Proses, yaitu terkait lamanya belajar, sejak SD 6 tahun, SMP 3 tahun, SMA 3 tahun, S1 4 tahun, S2 dan S3 paling cepat 2 tahun serta mengikuti dan lulus ujian,
Kemudian legalitas aut put, seperti persoalan siswa belajar atau tidak bukan sebuah keharusan ataupun sebuah larangan, tidak bisa dipersoalkan secara hukum, karena secara alami akal manusia itu berpikir dan belajar.
Makanya ada orang yang tidak pernah sekolah sama sekali tapi cerdas dan pintar, bahkan kecerdasan dan kepintarannya itu melebihi dan mengalahkan orang yang sekolah tinggi dan bergelar sarjana.
Oleh karena itu dilevel pendidikan tinggi atau perguruan tinggi, sebuah universitas atau sekolah tinggi diberikan hak untuk memberikan gelar sarjana honoris causa atau DR HC kepada seseorang yg dinilai cerdas dan pintar, meskipun orang itu tidak pernah tercatat sekolah atau belajar di universitas atau sekolah tinggi tersebut, terangnya.
Jadi yang bisa dipersoalkan secara hukum tentang legalitas pendidikan itu adalah Legalitas Formal, kemudian dikatakan melanggar hukum atau Ilegal, kalau penyelenggara pendidikan seperti PKBM misalnya tidak punya badan hukum yayasan dan tidak punya izin operasional dari pemerintah. Selain itu juga dikatakannya ilegal secara proses apabila seseorang, misalnya lulus SD, dan punya ijazah SD pada tahun 2000 tapi 1 tahun kemudian pada tahun 2001 dia juga sudah punya lagi ijazah SMP, dan 1 tahun kemudian punya lagi ijazah SMA pada tahun 2002, serta 2 tahun kemudian pada tahun 2004 punya gelar sarjana dengan titel misalnya SH. Proses itulah yang dikatakan melanggar hukum atau ilegal.
Kalau persoalan orang belajar atau tidak di sekolah, atau datang dan tidak ke sekolah, itu bukan sebuah pelanggaran hukum sepanjang, dia tercatat secara resmi dan sah di sekolah tersebut, jelas Soleh. (Resty Ap)